Tim Hukum
pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya
melalui Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Bobby-Surya, telah mengajukan permohonan
sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil
pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri
Sagala.
"Tim
hukum Bobby-Surya telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait
hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247 di Mahkamah
Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya,
Surya Wahyu Danil Dalimunthe, didampingi Ariffani, Irwansyah Gultom dan Bambang
S, Senin (6/1/2025).
Wahyu Danil mengatakan, pengajuan sebagai
pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut ke MK merupakan bentuk
kesiapan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan di MK dan bentuk pelaksanaan Hak
konstitusionalnya.
Walaupun
Kami berpandangan gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan tidak memenuhi ambang
batas selisih suara, akan tetapi Kami tetap menghargai upaya hukum yang
diajukan Paslon Edy-Hasan, sekalipun kami berpandangan permohonannya tidak
memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 05 persen, TSM
maupun adanya pelanggaran serius," kata Surya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera
Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur
Sumut. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan
Kota. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3
Kabupaten dan Kota.
Namun hasil itu kemudian digugat tim Edy-Hasan ke MK. Dalam gugatannya, Edy dan
Hasan menyampaikan adanya bencana banjir yang melanda sejumlah daerah dan
dugaan kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. Dalil-dalil
yang disampaikan oleh 02 akan kami jabarkan secara terang benderang nanti di
persidangan.
Selanjutnya, Ariffani
menambahkan bahwa kita percaya pada MK
akan memutuskan perkara ini sesuai dengan prinsip kehati hatian secara obyektif
dan adil dengan tetap mempertimbangkan 64% suara masyarakat Sumatera Utara,. Kami
melihat bahwa jumlah perolehan suara yang terpaut jauh akan menjadi alasan MK
menolak gugatan Edy-Hasan. Secara tegas, dapat kami katakan bahwa gugatan
02 ilusioner, tidak berdasarkan alasan dan dasar fakta dan dasar hukum yang ada.
"Keyakinan kami sangat kuat, akan tetapi tetap akan mengikuti
proses yang akan berjalan dan Kami percaya MK akan memeriksa dan mengadili
permohonan ini secara obyektif dan adil sesuai norma dengan tetap
mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya, Maka
oleh karenanya secara yuridis formal dalam hukum acara MK permohonan 02 Edy-Hasan
tidak mendasar dan patut untuk ditolak," tutupnya.kata Ariffani, yang juga
selaku Ketua BAHU Nasdem Sumut.
0 Komentar