Praktisi Hukum Ariffani menilai jejak Pelanggaran Hukum Pagar laut atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang jangan dikaburkan, karena jelas terdapat banyak pelanggaran hukum baik pidana dan korupsi, dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam gugatannya, para penggugat beralasan pemberian HP-3 menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan bunyi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Menanggapi gugatan pemohon, MK mempertimbangkan pemberian HP-3 atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan adanya pengalihan kepemilikan dan penguasaan oleh negara dalam bentuk single ownership dan close ownership kepada seseorang, kelompok masyarakat atau badan hukum atas wilayah tertentu dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, dampak lain pemberian HP-3 itu yakni terjadinya pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Namun, pengkaplingan ini dikecualikan untuk kawasan konservasi hingga pelayaran.
"Akibat selanjutnya dari pemberian HP-3, adalah adanya pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia kecuali pada kawasan konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan Pelabuhan dan pantai umum, sehingga negara mengalihkan tanggung jawab, penguasaan dan pengelolaan wilayah tersebut kepada pemilik HP-3," tulis MK.
MK juga mempertimbangkan, keluarnya HP-3 ini dapat mengancam kelangsungan hidup nelayan karena akses ke laut menjadi terbatas. Untuk itu, MK menegaskan penguasaan perairan pesisir kecil oleh swasta akan tetap lebih menguntungkan pemegang HP-3 dibanding kemanfaatan yang diperolah masyarakat.
"Pemberian HP-3 juga akan potensial mengancam posisi masyarakat adat dan nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun dari sumber daya yang ada pada perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, karena keterbatasan mereka untuk memperoleh HP-3 dibanding pengusaha swasta yang memiliki segala-galanya," papar MK.
Fakta jejak pelanggaran hukum tersebut semakin kentara dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah ilegal. Hal ini merespons adanya temuan bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM. "SHM dan HGB di atas laut tersebut, Ilegal sudah pasti, karena di PP 18 sudah menyatakan (Sertifikat) yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono mengungkap, Prabowo memberi arahan untuk meminta membongkar pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi. Pembongkaran bakal dilakukan hari Rabu (22/1) bersama lembaga terkait.
0 Komentar