Medan - DS (33) Warga Binjai Utara yang berprofesi sebagai dokter Di Klinik Azizzi mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang di alaminya yaitu Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 1946 tentang KUHP sebagaimana dI maksud dalam Pasal 365, yang terjadi di Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada hari senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib dengan terlapor atas nama RI.
Dengan Nomor : LP/B/3135/CI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
DS mengatakan bahwa pada Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib yang bekerja/praktek sebagai Dokter Di Klinik Azizzi Jalan Karya IV No 5 Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekitar Pukul 20.00 Wib saksi Bidan ML menjumpai pelapor dan mengatakan bahwa pelapor sudah di tunggu terlapor di Kantor Lantai 2 (dua) karena masih ada pasien maka pelapor belum Ke Lantai II menjumpai terlapor kemudian Saksi Dd menjemput pelapor, kemudian pelapor untuk menghadap terlapor dilantai II dan terlapor bercerita bertemu dengan teman saudara pelapor lalu menjelek jelekkan saudara pelapor dan saat berbicara Handphone pelapor berbunyi dan pelapor Izin untuk menjawab panggilan telepon dari Ibu pelapor, Namun terlapor marah dan menuduh pelapor merekam pembicaraan terlapor dan pelapor, kemudian terlapor mengambil paksa Handphone Pelapor namun pelapor tidak memberikannya sehingga Pelapor tidak senang dan menganiaya Pelapor dengan cara memukul menggunakan tangan ke tangan, bibir, rahang sehingga Pelapor tersungkur dan kemudian terlapor menendang paha kanan pelapor dan kemudian pelapor merampas handphone di tangan pelapor, kemudian terlapor memanggil DD dan SL menyuruh masuk, kemudian terlapor meminta kode Handphone serta memaki maki pelapor dengan kalimat yang sangat tak pantas diucapkan Owner Klinik Azizzi tersebut yang diketahui juga Pejabat di Poliklinik USU, peristiwa itu saksikan oleh SL dan DD dan akibat penganiayaan pelapor mengalami luka robek Di bibir atas bagian dalam, memar bagian tangan Kanan, memar pada paha kanan, memar lutut kiri kanan, tulang kering kanan, merasa sakit pada antara punggung dan pinggang, rahang serta leher memar, kepala sebelah kiri sakit dan satu unit Handphone merek Iphone dengan kontak 0812xxxxxxxx dirampas paksa oleh Terlapor.
"Saya berharap Polrestabes Medan segera menangkap pelaku (Terlapor) karena sudah menghina memaki-maki saya, melakukan penganiayaan dan merampas paksa Handphone saya, saya trauma atas kejadian tersebut. Awalnya saya takut karena Terlapor ini Owner Klinik tempat saya bekerja dan saya tau dia adalah Adik Kandung salah satu Calon Walikota Medan, namun akhirnya setelah bercerita kepada orangtua akhirnya saya buat laporan". Sampai saat ini pun saya masih diintimidasinya melalui teman saya ungkapnya, Rabu (2/11/2024)
Direktur LBH Humaniora yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. dan Advokat Ramadianto, S.H selaku Kuasa Hukum dokter DS mengatakan dirinya yakin Polrestabes Medan pasti bekerja secara profesional sebagaimana Jargon Presisi Polri dalam menangani laporan kliennya.
"Klien (Korban Pelapor) sudah di Visum, kita sangat yakin Penyidik Polrestabes Medan bekerja secara Profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga menetapkan Terlapor ini sebagai tersangka. Sebagaimana disampaikan korban bahwa terlapor sekalipun Owner dari Klinik Azizzi tersebut adalah Adik Kandung salah satu Paslon Walikota Medan, semua sama di mata hukum (Equality Before the Law), kita percayakan Proses Hukum kepada Polrestabes Medan" tuturnya.
Redyanto Sidi juga mengatakan bahwa para staff klinik Azizi agar nantinya diperiksa. "Kita yakin mereka orang yang baik dan akan menyampaikan kebenaran atas nuraninya sekalipun mereka bekerja dsana agar kedepan tidak ada lagi peristiwa serupa" pungkasnya.
"Saat Ini handphone klien kami tersebut di kuasai Terlapor secara melawan hukum, oleh karena itu kita juga akan melaporkan RI karena diduga melakukan akses tanpa hak HP Klien kami," tutupnya
0 Komentar