Dalam rangka memaknai semangat Hari Sumpah Pemuda, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan dan LAN Provinsi Sumatera Utara, mengambil inisitif untuk melakukan Kampanye Pencegahan Bahaya Narkotika sedini mungkin, pada generasi bangsa di kota Medan, lewat kegiatan –kegiatan yang menarik bagi pelajar di Kota Medan, seperti lewat perlombaan Mewarnai dan Menggambar Karikatur Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.
Menurut Ariffani, SH, MH ketika diwawancara awak media, ketika selesai
menerima arahan dari Ketua LAN Propinsi Sumatera Utara, “Kita merasa
sangat prihatin, karena semakin hari
Peredaran Narkoba semakin menjadi jadi ditengah masyarakat, dan sudah tidak
memiliki rasa takut, kalau mau diibaratkan mereka bagaikan “lepat dengan
daunya, lengket dan sangat mudah bertemu. Untuk itu, kita ingin melakukan Kampanye lewat media
Spanduk, perlombaan mewanai dan menggambar, penyebaran PIN, serta kita akan
merancang model kampanye dalam “komedian /lawakan”, agar data dengan mudah
mempengaruhi pelajar-pelajar untuk Lawan Narkotika. Hal ini merupakan hasil
rapat koordinasi bersama dengan Ketua LAN Propinsi Sumatera Utara Bp. Ali
Nafiah Hrp dan pengurus LAN lainnya kamaren di kantor LAN Medan, dan ini
merupakan instruksi dari Ketua Umum DPP LAN Pusat.
Seperti kita dapat
lihat lewat media, di tahun 2015 s.d 2020,
Sumatera Utara masih tetap dalam Zona Merah [Red Zona] Peredaran Narkoba. Mudahnya
pengedar ini berkeliaran dan dengan mudah bisa ditemukan dan diindikasikan. Padahal kita sudah memiki
banyak peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang sudah paripurna, bahwa
kita sampai ada Instruksi Presiden : Inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
(P4GN) tahun 2020 – 2024. Sedangkan untuk instansi vertikal, evaluator berada
pada Kementerian, Lembaga tingkat pusat masing – masing. Ditambah lagi,
Propinsi Sumatera Utara telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas penyalahgunaan Natkotika,psikotropika dan
zat adiktif lainnya. Ingat, menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Juni 2020,
menyebut Provinsi Sumatera Utara masuk dalam zona merah atau berada di
peringkat pertama dalam peredaran obat-obatan terlarang, bahwa mengeser DKI
Jakarta, tegas Ketua
LAN Medan ini.
Data global saat ini
menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa,
naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka ini
mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sedangkan hasil survei
nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka
prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang
berusia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan
penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24
tahun.
Artinya masih ada yang belum
memadai dalam hal ini mengapa peredaran Narkoba sejalan selara dengan semakin
kuatnya kelembagaan yang khusus menanggulangi task pos Narkoba ini. Secara tiori advokasi, kita sudah punya Conten of Law
yang baik, sudah punya Struktur of Law yang sudah lengkap, akan tetapi kita
belum terbangun Cultur Of Law atau Nilai-nilai budaya ditengah masyarakat yang
mau dengan reaktif dan destruktif melawan Narkoba ini. Iya [masyarakat] mereka
benci dan memusuhi narkoba,mereka tak mau lingkungannya penuh beredar narkoba,
akan tetapi mereka belum punya keberanian, pengetahun dan kekuatan untuk melakukan
tindakan destruktif dna reaktif untuk melawannya. Destruktuf disini diartikan,
masayarakat berani melakukan langkah
perlawanan dengan melakukan Pencegahan, perlindungan dengan mengadukan
indikasi praktek peredaran Narkoba di lingkungannya, tegas Arif yang juga beprofesi
sebagai Advokat.
Ketika ditanya apa yang harus
dilakukan, menurut Arif didampingin Faisal Abidin SSos, selaku Sekretaris LAN
Medan, masyarakat sampai
ditinggkat terendah yakni keluarga, harus dikuatkan/diajarkan untuk bisa melakukan
tindakan “destruktuf” ini dengan melawan, membangun naluri untuk menghancurkan
secara positif dan tidak malah melanggar hukum. Artinya desktruktif disini,
destruktif secara positif, dimana ada sikap yang akan menghancurkan setiap ada
indikasi terjadninya penyebaran narkoba dilingkungannya. Ketika ada sekelompok
keluarga yang berani melawan maka mereka berani mekakukan langkah perang lawan
narkoba, jika tidak yang ada malah sebaliknya, sekumpuan keluarga-keluraga yang
berkip acuh/cuek dan cepat atau lambat akan terpapar oleh narkoba
dengan semangat ““Masyarakat Bergerak,
Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”
Untuk itu, dalam
spirit Sumpah Pemuda ini, LAN meminta dan mendukung pemerintah, BNN, Kepolisian agar terus
menerus melakukan penguatan ketahanan keluarga dengan mengajarkan pada mereka
untuk bisa melakukan langkah detruktif/reaktif. Destruktif pada dugaan-dugaan
terjadinya penyebaran Narkoba di lingkungannya. Rangkul mereka seperti
membangun nilai-nilai NKRI harga Mati, maka bangun nilai-nilai NARKOBA harus
MATI,!. Caranya dengan merangkul elemen terkecil masyarakat dalam struktur
kelembagaan yang terkoneksi dengan BNN dan Kepolisian di Polsek-polsek
terdekat. Ketika Narkoba menjadi musuh bersama, maka pengedarnya tak akan
berani masuk dalam piranti-piranti keluaraga terkecil ditengah masyarakat””, tegas
Arif.
0 Komentar