Dalam rangka memaknai semangat Hari Sumpah Pemuda, Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan dan LAN Provinsi Sumatera Utara, mengambil inisitif untuk melakukan Kampanye Pencegahan Bahaya Narkotika sedini mungkin, pada generasi bangsa di kota Medan, lewat kegiatan –kegiatan yang menarik bagi pelajar di Kota Medan, seperti lewat perlombaan Mewarnai dan Menggambar Karikatur Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.

Menurut Ariffani, SH, MH ketika diwawancara awak media, ketika selesai menerima arahan dari Ketua LAN Propinsi Sumatera Utara, “Kita  merasa  sangat prihatin, karena semakin hari Peredaran Narkoba semakin menjadi jadi ditengah masyarakat, dan sudah tidak memiliki rasa takut, kalau mau diibaratkan mereka bagaikan “lepat dengan daunya, lengket dan sangat mudah bertemu. Untuk itu, kita ingin melakukan Kampanye lewat media Spanduk, perlombaan mewanai dan menggambar, penyebaran PIN, serta kita akan merancang model kampanye dalam “komedian /lawakan”, agar data dengan mudah mempengaruhi pelajar-pelajar untuk Lawan Narkotika. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama dengan Ketua LAN Propinsi Sumatera Utara Bp. Ali Nafiah Hrp dan pengurus LAN lainnya kamaren di kantor LAN Medan, dan ini merupakan instruksi dari Ketua Umum DPP LAN Pusat.

 

Seperti kita dapat lihat lewat media, di tahun 2015 s.d 2020, Sumatera Utara masih tetap dalam Zona Merah [Red Zona] Peredaran Narkoba. Mudahnya pengedar ini berkeliaran dan dengan mudah bisa ditemukan dan diindikasikan. Padahal kita sudah memiki banyak peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang sudah paripurna, bahwa kita sampai ada Instruksi Presiden : Inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) tahun 2020 – 2024. Sedangkan untuk instansi vertikal, evaluator berada pada Kementerian, Lembaga tingkat pusat masing – masing. Ditambah lagi, Propinsi Sumatera Utara telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas penyalahgunaan Natkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ingat, menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Juni 2020, menyebut Provinsi Sumatera Utara masuk dalam zona merah atau berada di peringkat pertama dalam peredaran obat-obatan terlarang, bahwa mengeser DKI Jakarta, tegas Ketua LAN Medan ini.

Data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sedangkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.

Artinya masih ada yang belum memadai dalam hal ini mengapa peredaran Narkoba sejalan selara dengan semakin kuatnya kelembagaan yang khusus menanggulangi task pos Narkoba ini. Secara  tiori advokasi, kita sudah punya Conten of Law yang baik, sudah punya Struktur of Law yang sudah lengkap, akan tetapi kita belum terbangun Cultur Of Law atau Nilai-nilai budaya ditengah masyarakat yang mau dengan reaktif dan destruktif melawan Narkoba ini. Iya [masyarakat] mereka benci dan memusuhi narkoba,mereka tak mau lingkungannya penuh beredar narkoba, akan tetapi mereka belum punya keberanian, pengetahun dan kekuatan untuk melakukan tindakan destruktif dna reaktif untuk melawannya. Destruktuf disini diartikan, masayarakat berani melakukan langkah  perlawanan dengan melakukan Pencegahan, perlindungan dengan mengadukan indikasi praktek peredaran Narkoba di lingkungannya, tegas Arif yang juga beprofesi sebagai Advokat.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan, menurut Arif didampingin Faisal Abidin SSos, selaku Sekretaris LAN Medan, masyarakat sampai ditinggkat terendah yakni keluarga, harus dikuatkan/diajarkan untuk bisa melakukan tindakan “destruktuf” ini dengan melawan, membangun naluri untuk menghancurkan secara positif dan tidak malah melanggar hukum. Artinya desktruktif disini, destruktif secara positif, dimana ada sikap yang akan menghancurkan setiap ada indikasi terjadninya penyebaran narkoba dilingkungannya. Ketika ada sekelompok keluarga yang berani melawan maka mereka berani mekakukan langkah perang lawan narkoba, jika tidak yang ada malah sebaliknya, sekumpuan keluarga-keluraga yang berkip acuh/cuek dan cepat atau lambat akan terpapar oleh narkoba dengan semangat “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”

Untuk itu, dalam spirit Sumpah Pemuda ini, LAN meminta dan mendukung pemerintah, BNN, Kepolisian agar terus menerus melakukan penguatan ketahanan keluarga dengan mengajarkan pada mereka untuk bisa melakukan langkah detruktif/reaktif. Destruktif pada dugaan-dugaan terjadinya penyebaran Narkoba di lingkungannya. Rangkul mereka seperti membangun nilai-nilai NKRI harga Mati, maka bangun nilai-nilai NARKOBA harus MATI,!. Caranya dengan merangkul elemen terkecil masyarakat dalam struktur kelembagaan yang terkoneksi dengan BNN dan Kepolisian di Polsek-polsek terdekat. Ketika Narkoba menjadi musuh bersama, maka pengedarnya tak akan berani masuk dalam piranti-piranti keluaraga terkecil ditengah masyarakat””, tegas Arif.