BhayangkaraNews
-Gunungtua| Perhelatan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang, mulai berhembus kencang ditengah masyarakat. 

Tidak terkecuali di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Berbagai manuver terus di lakukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati guna meraih simpati masyarakat, bahkan patut diduga menggunakan tangan-tangan kekuasaan oknum Kepala-kepala Desa, agar dukungannya di arahkan kepada Pasangan bakal calon tertentu.

Hal ini disampaikan salah seorang masyarakat Kabupaten Paluta, lewat rilis berita yang disampaikan pada awak media.

"Jadi patut di duga ada perintah oknum Kepala Desa tertentu yang mendukung salah satu bakal calon Bupati di Kabupaten Paluta yang mereka datang langsung ke masyarakat, dengan berbagai tawaran, bantuan bahkan ancaman jika tidak mengikuti perintah oknum Kepala Desa, maka berbagai program bantuan dari Pemerintah, mereka (oknum Kades) akan menghentikan bantuannya kepada masyarakat,"ujarnya kepada media, Jumat (12/9).

Menurut sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya, berkeyakinan bahwa dugaan keberpihakan oknum Kades yang ada di Kabupaten Paluta, sudah di kondisikan oleh oknum tim sukses Paslon tertentu, agar jagoannya dimenangkan lewat tangan-tangan kekuasaan oknum Kepala-kepala Desa tertentu.

"Kami akan terus memonitoring dugaan keterliban oknum-oknum tersebut yang merusak demokrasi di Paluta, dan kami tidak segan akan menuntut oknum tersebut lewat jalur hukum, kami terus edukasi masyarakat, agar jangan takut ajakan yang bersifat ancaman dari oknum tertentu, dan kami siap membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada selama 24 jam, bagi siapa saja yang mau melaporkan dugaan potensi kecurangan lewat kekuasaan tertentu,"ujarnya tegas. 

Dugaan keterlibatan Kades, perangkat desa dan BPD diarahkan oleh oknum camat untuk membentuk tim desa.

"Modus operandi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan BPD di duga diinstruksikan oleh oknum Camat untuk rekrutmen pemilih dan diarahkan calon pasangan Horas, masing-masing orang rekrut 20 orang calon pemilih,"ujarnya.

Disamping itu, lanjutnya para ASN yaitu guru SD dan SMP dipaksakan agar merekrut calon pemilih sebanyak 15 orang.

"UU tegas melarang keterlibatan aparat desa mulai Kepala Desa, Aparat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, seperti tertera pada UU Nomor 7/2017 Pasal 280 (2)," terangnya.

Hal ini dicontohkan salah satu kasus Kepala Desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara. 

"UU ini tegas yang isinya Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Sementara itu Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, menuntut pergantian Pj. Bupati Paluta yang dianggap tidak netral dalam pesta demokrasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Hal ini disampaikan Peran Rambe IMA Tabagsel Medan kepada media, bahwa dugaan keterlibatan Pj Bupati Paluta sangat terbuka dan mencederai demokrasi di Kabupaten Paluta.

"Patut di duga keterlibatan Pj. Bupati Paluta yang selalu membawa bakal calon (Balon) Bupati Paluta H. Obon Harahap dalam kunjungannya kemasyarakat dan kita tahu H. Obon adalah salah satu calon Bupati Paluta yang ikut berkompetisi pada Pilkada nanti, untuk itu kami meminta agar Pj Gubernur Sumatera Utara, segera mengambil sikap tegas, copot Pj Bupati Paluta yang bersikap tidak netral dan jika ini dibiarkan, maka kualitas demokrasi di Paluta akan hancur dan berpotensi menimbulkan konflik,"ujarnya tegas.(AS)