Banyuwangi - Bhayangkaranews.my.id

Bunga ( nama samaran ) gadis belia berumur 14 tahun diduga dihamili oleh pria tak bermoral yang tidak lain adalah ayah tirinya. Tak menunggu lama unit Remaja Anak dan Wanita ( Renakta ) Polresta Banyuwangi mengamankan ayah tiri Bunga


Bunga tinggal di rumah kontrakan berukuran kecil di Linkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi hanya bersama ibunya dan tidak memiliki sanak saudara.


Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, 

Ipda Devy Puspita Novitasari, SH menjelaskan pada Awak Media saat diwawancarai

" Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 16.00 Wib Unit Renakta Polresta Banyuwangi menerima penyerahan dari masyarakat yang diduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," jelas Devi.


Kronologis kejadian atau tempat kejadian perkara berada di rumah kontrakan terduga pelaku yaitu di Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Dimana pelapornya adalah ( TM )


Terduga pelaku ( P.J ) sendiri tidak lain adalah ayah tiri dari Korban Inisial L.Y. (14 ). Kejadian tidak senonoh tersebut dilakukan PJ Sejak bulan Maret 2022 hingga Oktober 2022



Bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 12.00 Wib, pelapor, terlapor dan korban dipanggil oleh saudara RH selaku ketua RT untuk datang kerumahnya, setelah pelapor datang, di rumah saudara RH sudah ada Lurah, Babinsa, Ketua RW bernama SM. Selanjutnya  RH menyampaikan bahwa korban telah hamil.


" Lalu mengetahui hal tersebut, pelapor kaget karena korban tidak pernah keluar rumah dan selalu bersama terlapor apabila keluar rumah, untuk memastikan kehamilan korban, Lurah bersama ketua RW membawa korban ke Puskesmas untuk memeriksakan kehamilan korban. Setelah diperiksa ternyata benar korban hamil diperkirakan empat bulan," papar Devi.


Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban siapa yang telah menghamili, korban mengaku telah disetubuhi terlapor yaitu ayah tirinya sendiri. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor kaget dan selanjutnya pelapor, korban dan terlapor dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.


"Terduga pelaku saat ini ditahan di rutan resta Banyuwangi dan secepatnya akan kita kirim berkas ke Kejaksaan supaya cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan pasal yang diterapkan adalah  tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak," tegas Devi.

Team.