JEMBER-Bhayangkaranews.my.id

Pelaku Penggelapan  motor  di Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember berhasil di tangkap polisi pada Minggu 13 November 2022 oleh tim gabungan dari resmob Unit Timur Sat Reskrim Polres Jember dan Polsek Jelbuk. 

Pelaku dengan Inisial Nama FT (29)di tangkap sekira pukul 03.00wib,di Desa Pace kecamatan Silo Kabupaten Jember,saat di interogasi FT mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Jelbuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jelbuk AKP Soegianto SH Mengatakan Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal (05/11) Pelaku datang ke rumah Cicik/korban di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk  Untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2013, Nopol : DK-5868-AF dengan dalih untuk membeli rokok ke warung karena sudah kenal sejak lama,selanjutnya oleh korban di ijinkan untuk membawa sepeda motor tersebut namun sampai ke esokan harinya Pelaku tidak kembali,korban berusaha menelfon akan  tetapi nomor hp sudah tidak aktif dan tidak ada kabar dari Tersangka sama sekali.

Karena curiga akan keberadaan Tersangka dan 1 (Satu) Unit sepeda motor miliknya dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Jelbuk,menindaklanjuti Laporan  polsek Jelbuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor di media sosial akan dijual di daerah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan menuju lokasi keberadaan sepeda motor korban dan berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban namun tersangka diduga sudah melarikan diri.hari Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Unit Reskrim Polsek koordinasi dan bergabung Tim Kalong Resmob Timur Sat Reskrim Polres Jember bergerak menuju ke Kecamatan Silo untuk mengamakan Tersangka yang pada saat itu telah diketahui keberadaannya selanjutnya Petugas Gabungan Berhasil mengamankan Tersangka dan membawa ke Polsek Jelbuk untuk proses lebih lanjut.*(j.n.i.)