Sintang (Kalbar), Bhayangkaranews.my.id - Keberadaan Cafe Remang Remang yang yang diduga tidak memiliki ijin (Liar) untuk menjual Minuman Keras (Miras) beralkohol yang berada di Komplek depan Hotel My Home di Jalan Lintas Melawi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang membuat Masyarakat Sekitar dan Pemilik Tempat Usaha yang memiliki ijin Usaha Kuliner menjadi resah dan merasa dirugikan.
Media mendapatkan informasi dari salah satu warga Masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan bahwa telah ada surat pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"Keberadaan dan aktivitas cafe Remang Remang di area depan Hotel My Home sangat mengganggu kami, mereka menghidupkan musik sangat keras, menjual minuman keras sehingga sering para pengunjung mereka mabuk dan menimbulkan keributan perkelahian, jalan dipenuhi dengan kendaraan parkir yang tidak pada tempatnya, suasana menjadi terkesan seram menakutkan," ungkap Warga yang tak mau disebutkan namanya.
"Kami sudah melakukan pengaduan kepada pihak Pemkab Sintang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, dengan harapan Pemkab Sintang akan mengambil tindakan dan menertibkan cafe Remang yang meresahkan dan merusak generasi muda, jangan sampai timbul kesan ada pembiaran dan menimbulkan kecurigaan Masyarakat adanya beking-beking dari oknum aparat untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada para pemilik cafe Remang Remang yang diduga ilegal," harap Warga itu lagi.
"Jika memang nanti tidak ada upaya tindakan dari Pemkab Sintang dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sintang untuk mengatasi masalah sosial yang sangat merusak ini jangan salahkan kami sebagai warga yang merasa dirugikan akan mengambil tindakan," tegas warga dengan wajah yang terkesan sangat serius.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Pihak Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang melalui Handpone dengan wapp shap (wa) kepada Kepala Pol PP Sintang, Ibu Siti Musrikah selaku kepala Sat Pol PP membenarkan adanya pengaduan Masyarakat tersebut, pada Saftu, 15 Oktober 2022.
"Benar, suratnya sudah kami terima dan sudah segera saya tugaskan untuk cek perizinannya di DPMPTSP dengan surat resmi juga yang saya tadi tangani dan masalahnya sampai hari ini kami belum dapat jawaban atas surat permintaan data utk perizinan tempat usaha dimaksud. Sehingga kami tertunggu-tunggu. Maksud kami jika data sudah valid maka kami akan operasi langsung dengan tindakan/sanksi," kata Ibu Siti Musrikah melalui wa.
"Namun sebenarnya untuk ruko-ruko dimaksud juga sudah sering kami razia bahkan sudah kami sita juga mirasnya dan pemilik toko juga sudah tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi namun sepertinya bandel dan tidak mengindahkan peringatan kami," ungkap Ibu Siti lagi.
"Insyaallah segera akan kami selesaikan dengan sanksi mengacu kepada Perda No 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum," tegas Ibu Siti Musrikah selaku Kepala Pol PP Kabupaten Sintang.
(Tim/Edy)
1 Komentar
Hajarrr
BalasHapus