Jakarta-Bhayangkaranews.my.id-Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan Irjen Teddy Minahasa resmi sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kemarin malam kami telah memeriksa TM sebagai saksi, tadi siang kami gelar perkara yang dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Propam, Irwasda, dan Bidkum, menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Penyidik pun masih memastikan alasan Teddy ikut campur dalam bisnis narkotika jenis sabu. “Motif masih didalami,” katanya.
Teddy terlibat dalam penjualan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu kala ia menjabat Kapolda Sumatera Barat. Ia menjadi pengendali barang bukti lima kilogram sabu di Sumatera Barat. Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari.
Karena Teddy terlibat dalam masalah narkotika, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan mutasi Teddy dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Padahal, merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober, Teddy dipersiapkan menjadi Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
Kini Teddy ditahan berdasar mekanisme penempatan khusus, nantinya ia bakal menjalani proses pidana dan pelanggaran etik profesi. Teddy pun terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
(Red)
0 Komentar