Tanggamus -Bhayangkaranews.my.id- Setelah berkordinasi dengan Bagian Devisi Pemasyarakatan Ditjenpas KemenkumHAM RI pusat melalui salah satu petugas via telepon,maka surat Laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus diserahkan ke Kantor Wilayah KemenkumHAM provinsi Lampung, Kamis 08/09/2022.

Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro menyampaikan bahwa dirinya bersama rombongan merasa lega dan senang serta penuh rasa oftimis dikarenakan Surat Laporan Kemenkumham sudah diserahkan ke Kanwil "Ya saya pribadi dan rekan-rekan sudah lega,senang dan oftimis, Surat sudah diterima oleh pihak dari Kanwil kemenkumham prov Lampung" ungkapnya.

Adapun isi dari Surat Laporan tersebut yaitu terkait pemberitaan beberapa media mengenai dugaan Pungli dan sebagainya, serta kelengkapan barang bukti seperti print out beberapa berita terkait, koran cetak, serta piringan disc rekaman suara (CD).

Parta Irawan selaku sekretaris DPD LPKNI Tanggamus ikut menambahkan bahwa dengan diterimanya Surat Laporan yang kami sampaikan semoga apa yang selama ini menjadi isu dilapas way gelang Kotaagung segera ditangani " dengan diterimanya Surat Laporan oleh KemenkumHAM Kanwil Lampung semoga saja isu dilapas segera ditangani oleh pihak yang Kompeten " tambah Irawan.

Pak Reskak bagian Humas menjelaskan bahwa Oleh pihak Devisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung Surat diarahkan untuk diserahkan ke bagian umum terlebih dahulu sebelum nantinya diposisikan ke bagian yang membidangi." Ya sesuai SOP ,maka surat Laporan seharusnya ke bagian umum dulu bg, nanti dibagian umum mendisposisikan ke bagian-bagian yang membidangi " terang Reskak 

Terimakasih atas kunjungannya dan surat kami terima, dan secepatnya akan ditelaah dan dipelajari untuk kemudian dilakukan penangan, " ya, nanti ditelaah dulu, Bang perkembangannya nanti pasti diberi kabar " tutunya.

Editor Darmisi Pewarta Tim