Tanggamus-Bhayangkaranews.my.id-Pungli hingga Milyaran Rupiah dengan modus Komite, menurut laporan dan keterangan wali murid yang nama nya enggan untuk disebutkan menjelaskan kepada awak media tentang besarnya pungutan, dengan dalih uang pembangunan
dan daftar ulang, Rabu (21/09/2022).
"Anak saya masih kelas I (Satu) bang, waktu semua wali murid di undang untuk musyawarah komite mengenai daftar ulang dan uang pembangunan, untuk anak saya sendiri karna masih kelas I Satu wajib membayar biaya daftar ulang sebesar 2.800.000 Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah dan pembayaran nya secara cicil, bagi siapa saja siswa yang belum bayar.
Maka tidak dapat nomor dan tidak bisa ikut ulangan, maka dengan sangat terpaksa kami bayar walaupun dalam keadaan sulit, terpaksa saya selaku orang tua cari pinjaman sana sini supaya anak saya bisa ikut ulangan dan uang daftar ulang itu sudah saya bayar 1.000.000 Satu Juta Rupiah,
Sisanya yang 1.800.000 Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah bisa di angsur bang ucap wali murid.
"Masih keterangan wali murid bukan hanya wajib bayar uang pembangunan, tapi siswa diwajibkan membeli seragam olahraga dll sebesar 455000 Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah dan itu sudah dibayar lunas, tapi sampai sekarang barangnya tidak ada, padahal ini sudah hampir Satu Tahun bang anak saya sekolah, jadi yang kami masalah kan sekarang ini uang nya kemana, seragam nya pun tak ada, seluruh siswa kelas Satu beli semua seragam nya bang, bukan hanya kelas I (Satu) yang diwajibkan bayar uang daftar ulang tapi kelas II (dua) dan kelas III (tiga) kelas dua dan kelas tiga sama daftar ulang nya sebesar. 1.800.000 Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah bang, bagi semua siswa dari kelas I kelas II dan kelas III yang belum bayar sama sekali tidak diperbolehkan ikut ulangan,"ujar wali murid.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi 20/09/2022 kepala sekolah SMA I Semaka Sumarno, S.Pd tentang adanya dugaan pungli yang jumlah sangat pantastis uang daftar ulang dan seragam sekolah, Sumarno meng iyakan dugaan pungli tersebut memang betul mas, kami pihak sekolah menarik biaya pembangunan fisik, tapi tidak semua siswa yang kami tarik biaya tersebut hanya siswa kelas I (satu) dan kelas II (dua) saja dan itu pembangunan fisiknya ada berupa gedung aula, memang betul kelas III juga kami tarik biaya sebesar 1.800.000 Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah, tapi ini bukan keputusan pihak sekolah secara sepihak, akan tetapi ini hasil rapat komite wali murid beserta komite.
"Tapi udah lah masalah ini tidak usah diperpanjang saya mohon dengan sangat, marilah kita sama besarkan dan majukan sekolah ini saya sangat mengerti sekali kedatangan mas kesini karna saya juga orang lapangan mas, apalagi masalah ini sampai di angkat saya harap jangan, mohon maaf beribu maaf sama sampean mas, tujuan saya untuk majukan SMA Semaka ini tidak ada maksud lain.
"Tapi kalau terkait biaya seragam yang mas bilang untuk kelas I dan kelas II dan bayar nya sudah lunas sebesar 455000 Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah, nanti saya tanya dulu dengan panitia nya, karna bukan saya yang ngurus itu ada panitia nya sendiri disini, saat ditanya dimana orang untuk dikonfirmasi Sumarno tidak perkenan awak media ini untuk mengkomfirmasinya.
Tidak perlulah mas, nanti saya saja yang ngurus, saat awak media meminta selembar kertas untuk mencatat jumlah siswa dan berapa jumlah Dana Bos yang disalurkan pemerintah termasuk hasil dari
Pungli tersebut Sumarno enggan untuk memberikan dengan alasan nanti mas catat untuk laporan, nanti semuanya akan saya benahi lebih baik lagi mas,"ungkapnya.
Disisi lain saat awak media berkordinasi dengan OMBUDSMAN 15/05/2022 mengenai marak nya pungli dengan modus komite begini jawaban nya, apapun alasan nya dan dengan dalih apapun pihak sekolah tidak boleh melakukan pungli atapun pungutan, karna ini jelas melanggar peraturan Kemendikbud kalau memang ada hal hal yang seperti ini, Bapak Bapak segera laporkan kepada OMBUDSMAN secara tertulis nanti kami proses bila perlu kami langsung turun ke lapangan, kalau terbukti apa yang dilaporkan kita pastikan kepala sekolah nya akan dicopot ucap kepala OMBUDSMAN provisi Lampung Nur Rakaman Yusuf.
Tim
0 Komentar