Sumenep, Madura -Bhayangkaranews.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap korban S. (43) Laki-Laki alamat Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Pelaku penculikan tersebut berjumlah 6 orang. Yakni berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50) dan SY (24) Warga Kabupaten Bangkalan
"Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentrik., S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di SatReskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022)
"Dijelaskan AKBP Edo, awal kejadian penculikan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 wib, dimana saudara Aan (menantu korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek melalui via telepon bahwa Bapak Mertuanya An. S telah diculik oleh orang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dungkek melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah Tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran terhadap kendaraan terduga pelaku dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura,” ujar Kapolres.
"lanjut AKBP Edo, Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dengan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
“Saat mobil yang dicurigai melintas, seketika itu dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan benar saja petugas mendapati korban S bersama pelaku berada di dalam mobil,” tambahnya.
Selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku diamankan sekira pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
"Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil). 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI. 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
Akibat perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta Ahmadi
0 Komentar