Padang Sidempuan-Bhayangkaranews.my.id-Tiga orang warga Provinsi Lampung diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padang Sidempuan dari salah satu ruko di Jalan Baru By Pass,Kecamatan Batunadua Padang Sidempuan karena mencuri dua handphone (HP) di Rumah Sakit (RS) Metta Medika.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) sore.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tiga pelaku itu berinisial An (32), S (53) warga dan RK (41) yang semuanya warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Korbannya adalah Dina Puspita Harahap, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjagai anggota keluarganya yang dirawat di kamar 204 RS Metta Medika Padang Sidempuan
Kejadiannya pada Selasa tanggal 5 Juli 2022. Saat itu korban menjaga keluarga yang sedang di rawat. Sekitar jam 06:00 usai menunaikan sholat Subuh, ia tidak lagi menemukan dua HP miliknya,
HP yang dicuri itu berupa Iphone 13 dari atas meja dan Samsung M20 dari atas tempat tidur. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan.
“Laporan korban kita proses dan tindaklanjuti, hingga akhirnya pada Selasa 16 Agustus 2022 kita temukan titik terang. Tiga tersangka kita amankan dari kostnya di Jalan Baru By Pass Padang Sidempuan,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Terhadap tersangka pelaku pencurian, turut serta dan ikut membantu pencurian itu dikenakan Pasal 363 juncto 55, 56 KUH Pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
Andi Hakim Nasution
0 Komentar