Bangkalan Madura-Bhayangkaranews.my.id-Menidak lanjuti pemberitaan kepala sekolah yang merangkap sampai 3(Tiga)sekolah sekaligus,sehingga kurang maksimal lembaga pendidikan di kecamatan sepulu menemui tanggapan oleh kordinator kecamatan (korwil) Fuad, Selasa (09/08/2022).
Fuad selaku korwil Mengatakan kekurangan kepala sekolah difinitif itu memang benar adanya. Pengangkatan Kepala sekolah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan,ucapnya.
Calon Kepala Sekolah harus melaksanakan beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya Calon Kepala Sekolah harus memenuhi minimal kepangkatan yang disyaratkan, harus mengikuti tes Cakep, diklat Cakep, Tegas Fuad.
"Sementara dinas pendidikan di tahun 2021 kemarin hanya mampu melaksanakan tes Cakep beberapa calon kepala sekolah. Khusus di kecamatan Sepulu hanya ada 2(Dua)kepala sekolah yg lulus diklat Cakep kemarin".
Lanjut Fuad sementara kekurangan Kepala Sekolah di kecamatan Sepulu kurang lebih 15 orang di tahun 2022 ini. Jadi memang harus ada yang merangkap menjadi Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan tahapan seleksi pengangkatan Kepala sekolah baru. Jadi tunggu saja program dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Permindikbudristek No 40/2021 akan segera direalisasikan tahun 2022 ini oleh Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan, semoga dengan terrealisasinya bisa memenuhi semua kebutuhan Kepala Sekolah se-kabupaten Bangkalan khususnya di kecamatan sepulu. harapan Fuad selaku koordinator kecamatan sepulu (korwil)
Mengacu Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:
usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.jadi pentingnya kepala sekolah di setiap sekolahan untuk meningkatkan kwalitas sekolah tersebut.
Ramli
0 Komentar