Way Kanan.Lampung-Bhayangkaranews.my.id-RU (22) warga Dusun Mekar Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan. diduga pelaku pencurian terpaksa di door oleh Polisi, Polsek Gunung Labuhan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, di ruang kerjanya, Selasa (02.08.2022).
Ditambahkan oleh Andre pelaku diringkus saat berada di
Rest Area Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (1/8), pukul 17 : 30. WIB petugas. Pelaku saat ditangkap berusaha melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri sehingga, oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku. Terang Andre.
Sedangkan kronologis kejadiannya, lanjut Andre, dengan korban Romli, dimana korban telah mengambil uang pinjaman Bank BRI senilai Rp.12 juta, yang disimpan di lemari kamar korban.
Pada Jum’at (29/7) pukul 07 : 00. WIB korban pergi keluar rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan ke Kampung Banjar Sakti. Ujarnya.
Korban baru menyadari uangnya telah hilang pada pukul 16 : 30 WIB setelah kembali kerumahnya dan memeriksa tas yang berisikan uang tersebut sudah tidak ada.
Selain uang tunai tersebut, pelaku juga membawa 1 (satu) unit HP Merk Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya RU diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku akan dijerat denganpasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. ( Red )
- Sarin Suprian -
0 Komentar