Way Kanan.Lampung-Bhayangkaranews.my.id-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil Amankan dua orang laki - laki diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan. Minggu. ( 21-08-2022 )
Tersangka insial D (19) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu dan ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial AS (16) warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Rabu. 17 Agustus 2022 pukul 22 : 30 WIB, diketahui telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga dilakukan oleh D dan AS.
Kejadian tersebut berawal saat korban an.Rizal Efendi pulang kerumahnya di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran, saat didepan rumah, korban mencurigai dibelakang rumahnya ada gerak gerik yang mencurigai lalu korban melakukan pemeriksaan dibelakang rumahnya.
Dugaan korban benar setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah korban.
Selanjutnya korban melihat didalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan baik baju didalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologis penangkapan terhadap D dan ABH inisial AS berhasil diamanakan pada hari Kamis. 18 Agustus 2022 oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Akibat perbuatanya yang bersangkutan diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan. Pungkasnya.
(Sarin Suprian )
0 Komentar