Probolinggo-Bhayangkaranews.my.id-Inspektorat akan melakukan pendalaman atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp170. 843.000. juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Sumber Kembar, kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/08/2022).

Kepala Inspektorat, Tutug Budi Utomu, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman serta menindak lanjuti indikasi penyalahgunaan Dana-Desa (DD) dan akan kami teruskan kepada Camat setempat agar melakukan penajaman data dan informasi terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022.

Lebih lanjut, Setelah koordinasi akan kita tindak lanjuti secara profesional dan tidak hanya jembatan saja, tapi semua kegiatan fisik dan kegiatan lainnya akan kita lakukan pemeriksaan, sebab nilai kerugian uang negara sebesar Rp 170. 843.000 Juta, bisa saja lebih dari itu,”ujarnya kepada awak media ini.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan dengan mengkroscek secara langsung realisasi penggunaan Dana Desa (DD) hasil investigasi media akan di telaah dan disinkronkan dengan hasil temuan Inspektorat.

“Setelah dikroscek dan ditemukan kejanggalan akan kita jadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yakni kepala desa Sumber kembar dan pihak yang terlibat dalam kegiatan fisik pembangunan, seperti TPK dan lainnya,” jelasnya.

Sementara Camat Pakuniran, Imron Rosyadi SP. MM. saat dikonfirmasi media menjelaskan, akan mengkaji dulu apa yang menjadi temuan teman teman media dilapangan,"pungkasnya.

Saifur