Pontianak (Kalbar)-Bhayangkaranews.my.id-Pada hari Kamis 8 Agustus 2022 Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melaporkan seorang warga Kabupaten Mempawah bernama Maman Suratman atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghinaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Sutarmidji di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada 8 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait Laporan tersebut.

"Iya Gubernur Kalbar Sutarmidji selaku pelapor, laporannya pada tanggal 8 agustus 2022, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,”ujarnya 18 agustus 2022.

Lebih jauh, Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan Maman Suratman dilaporkan Sutarmidji atas dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 207 KUHP.

Dari informasi yang awak media himpun, orang nomor satu di Kalbar itu melaporkan Maman Suratman atas postingan di media sosial Facebook Maman Suratman pada tanggal 7 agustus 2022, dimana pada postingan tersebut Maman Suratman membahas tentang Wacana Perubahan nama Terminal Kijing.

(Tim/Edy)