Padang Sidempuan-Bhayangkaranews.my.id-Karcis retribusi sampah berstempel Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan dengan memakai kwitansi tanpa porporasi di temukan beredar di sejumlah tempat di Kota Padang Sidempuan.

Kwitansi berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan ini berisikan nominal besaran uang seperti Empat Puluh Ribu Rupiah dan tulisan angka 40.000,-

Dari pengakuan sumber yang enggan disebut namanya kepada Wartawan,Rabu 31/08/2022,karcis berbentuk kwitansi berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan itu diberikan seorang oknum yang meminta uang kebersihan mengatasnamakan Pemerintah Daerah.

Porporasi adalah Kegiatan Pengesahan atas lembaran karcis atau dokumen lain yang dipersamakan dengan cara pembuatan lubang dengan kode tertentu yang berlaku di Pemerintah Daerah.

Menurut penjelasan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padang Sidempuan, S.Lubis mengatakan Porporasi karcis di pengelolaan pendapatan daerah merupakan salah satu mekanisme pengendalian untuk pendapatan yang mekanisme pemungutannya dengan karcis.

" Jadi pihak OPD yang melakukan pemungutan retribusi membawa karcis retribusi ke Bakeuda untuk dilakukan Porporasi sebelum melakukan pengutipan karena karcis yang sudah di porporasi itu yang akan diserahkan kepada orang atau badan yang telah membayar retribusi daerah," jelas S.Lubis

Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Sidempuan Faisal berserta Kabid Kebersihan ketika Wartawan mengirimkan salah satu contoh kwitansi pengutipan retribusi sampah tersebut ke nomor Whatsapp,mereka belum ada memberikan tanggapan, 31 Agustus 2022.

Terpisah,Ali Asman Harahap dari Pemerhati Sosial di Kota Padang Sidempuan menyikapi beredarnya Karcis Retribusi Daerah tanpa porporasi menganggapnya adalah ilegal dan pihaknya selaku bagian dari kontrol sosial akan melaporkannya kepihak yang berwajib.

" Karcis Retribusi Daerah pakai kwitansi yang beredar di masyarakat tanpa porporasi dari Pemerintah Daerah adalah bodong dan diduga sudah menjurus ke upaya memperkaya diri sendiri oleh oknum yang melakukakannya. Kita akan laporkan perbuatan ini ke pihak yang berwajib," ujar Ali Asman Harahap kepada Wartawan.

Dalam temuan awak media ini ada beberapa Instansi di Kota Padang Sidempuan yang mengutip retribusi dengan memakai kwitansi berstempel Pemerintah Kota Padang Sidempuan namun tanpa ada porporasi yang jelas ataupun bodong.

Andi Hakim Nasution