Kota Bumi, Lampung Utara-Bhayangkaranews.my.id-Kuasa Hukum Deferi Zan sayangkan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi Lampung, putuskan hukuman Zulkifli yang tidak sesuai, Selasa (30/08/2022)
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Deferi Zan, yaitu Chandra Guna,SH. Ia sangat menyayangkan keputusan tersebut, apabila telah dinyatakan bahwa Zulkifli terbukti bersalah.
"Jika pelaku memang terbukti bersalah, seharusnya hakim tidak memutuskan perkara kurang dari separuh tuntutan jaksa seperti ini,"ujarnya.
Diketahui sebelumnya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (29/08/2022) lalu, menyatakan bahwa Zulkifli terbukti bersalah dan dikenakan hukuman 6 bulan masa kurungan dan 1 tahun masa percobaan.
Keputusan majelis hakim tersebut, membuat kuasa hukum Deferi Zan itu pun melontarkan pertanyaan,"Kami sebagai pengacara korban jadi bertanya tanya ada apa dengan majelis hakim dalam perkara ini? Kok bisa memberi putusan begitu ringan kepada pelaku pencurian?" tanya Chandra.
Tidak sampai disitu, Chandra Guna juga mengatakan apabila putusan yang diberikan oleh Hakim bisa sedemikian rupa, maka bagaimana pengadilan dapat memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Melihat keputusan yang begitu ringan untuk pelaku pencurian ini, maka kita minta dan dukung kepada jaksa selaku penuntut umum dalam perkara ini untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding,"ujarnya
Hal tersebut dilakukan agar ke depan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan dan hukum yang sesungguhnya dapat berdiri di negeri ini.
Tomi Andri
0 Komentar