Jakarta-Bhayangkaranews.my.id-Viral video memperlihatkan salah satu anggota Brimob bersenjata bentak wartawan saat hendak liputan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Video anggota Brimob bentak wartawan jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya.
Seperti terlihat pada unggahan akun Instagram @warungjurnalis yang meunggah video cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.
Lalu, tiba-tiba salah satu anggota Brimob lengkap dengan senjata berteriak ke arah wartawan yang berada di sepanjang pinggir jalan dekat tembok.
"Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua!" teriak anggota Brimbob tersebut
Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan dari anggota Brimob bersenjata tersebut.
Kemudian, datang pria yang menjelaskan situasu bahwa Ferdy Sambo telah masuk ke dalam ruang sidang.
Karena itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya bisa memantau jalannya sidang melalui layar yang telah disediakan
Atas cuplikan video tersebut, banyak komentar dari warganet yang bilang bahwa seharusnya anggota Brimob tersebut tidak perlu terlalu galak.Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo
Jakarta - Viral video memperlihatkan salah satu anggota Brimob bersenjata bentak wartawan saat hendak liputan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Video anggota Brimob bentak wartawan jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo tersebut tentu menjadi sorotan bagi masyarakat yang menontonnya.
Seperti terlihat pada unggahan akun Instagram @warungjurnalis yang meunggah video cuplikan suasana di depan ruang sidang yang ramai.
Lalu, tiba-tiba salah satu anggota Brimob lengkap dengan senjata berteriak ke arah wartawan yang berada di sepanjang pinggir jalan dekat tembok.
"Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli. Di luar semua!" teriak anggota Brimbob tersebut
Sontak seluruh ruangan seketika hening karena teriakan dan bentakan dari anggota Brimob bersenjata tersebut.
Kemudian, datang pria yang menjelaskan situasu bahwa Ferdy Sambo telah masuk ke dalam ruang sidang.
Karena itu, wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya bisa memantau jalannya sidang melalui layar yang telah disediakan
Atas cuplikan video tersebut, banyak komentar dari warganet yang bilang bahwa seharusnya anggota Brimob tersebut tidak perlu terlalu galak.
“Jangan galak-galak pak akhir bulan nih, tau kan akhir bulan gimana,” tulis salah satu warganet pada kolom komentar.Sedangkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00",Ujarnya.
Jika ditambahkan 2 pasal Pasal 335 KUHP dan Pasal 207 junto 55 pastinya si oknum yang meneriaki wartawan tsb akan berfikir 1000x,
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yang kasusnya menjadi ramai diperbincangkan.
.(tim).
0 Komentar