Probolinggo-Bhayangkaranews.my.id-Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Melalui pengaduan beberapa perangkat desa sambirampak Lor kecamatan kotaanyar kabupaten Probolinggo perihal dugaan pelanggaran maladministrasi yang di lakukan oknum kepala desa terpilih Fifin maulidatul Azizah,S.st.,M.kes.yang mana salah satu jabatan perangkat desa Zainullah yang menjabat sebagai sekdes desa sambirampak lor di mutasi sebagai kepala dusun Krajan 1.padahal kalau mengacu ke peraturan bupati (perbub) probolinggo no 13 tahun 2018 pasal 17 ayat 6 ,Kepala Desa dilarang melakukan mutasi pada waktu 6 (enam) bulan 
pertama setelah dilantik dan/atau 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan 
berakhir.sedangkan yang dilakukan perihal mutasi jabatan perangkat desanya terjadi di tanggal 25 April 2022,hanya hitungan hari setelah dilantik menjadi kepala desa terpilih.bahkan sudah di sah kan dan di putuskan per tanggal 25 April 2022.
Bahkan selain terjadinya dugaan pelanggaran aturan perihal mutasi jabatan perangkat desa,tapi juga terjadi dugaan pemotongan penghasilan tetap (siltap) bulan April dan Mei kepada 6 perangkat desa sambirampak lor yang diduga dilakukan kepala desa Fifin Maulidatul Azizah,S.st.,M.kes.

Bahkan salah satu pegiat anti korupsi dari LSM lira kotaanyar Hariyanto ikut berkomentar dan geram terhadap apa yang sudah dilakukan oknum kades sambirampak lor saat mendengar dan mendapat aduan dari para perangkat desa tersebut dan menyampaikan ke awak media yang melakukan konfirmasi pada saudara Hariyanto,pihaknya akan bersurat ke Dinas PMD dan camat kotaanyar dan mengirimi tembusan ke Kemendagri serta ombusman perihal apa yang sudah dilakukan oknum kades sambirampak lor.

"Sangat disayangkan mas,seorang kades dari segi SDM sudah tinggi.lulusan S2.tapi tidak paham perihal aturan.sudah jelas perbub no 13 tahun 2018 pasal 17 ayat 6 tersebut.masih saja dilanggar.saya menduga kebijakan yang diambil ada unsur politik waktu masih masa Pilkades kemarin.terangnya

Diterangkan lagi oleh hariyanto.bukan cuma itu saja.saya dapat data-data perihal pemotongan siltap perangkat desa sambirampak lor.kuat dugaan ada pemotongan siltap yang terjadi di bulan april dan Mei yang diduga dilakukan oknum kades tersebut.saya coba mengkaji perihal itu.kalau saya menemukan pungli nya atas pemotongan tersebut,maka saya tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum yang ada di kabupaten probolinggo.hariyanto menerangkan.

Dilain pihak kades sambirampak lor Fifin Maulidatul Azizah,S.st.,M.Kes saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan jejaring sosial WhatsApp dan membalas terus melakukan panggilan telpon dan membuat janji mau konfirmasi langsung di kantor desa sambirampak lor ke awak media dan kepada anggota LSM lira.dari janji jam 10 pagi yang di jadwalkan kades sambirampak lor enggan bertemu dan mengingkari janjinya sendiri.sampai berita ini di terbitkan hanya pesan WhatsApp yang dibalas perihal permasalahan tersebut.kades sambirampak lor hanya bilangnya tidak benar.tapi saat ditunjukan surat pengesahan mutasi jabatan kades sambirampak lor.

 (Saifur)