Dompu, NTB - Bhayangkaranews.my.id
Berantas perederan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Seperti halnya tadi Malam Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Sabtu (23/07/2022) pukul 20.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Ipti Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar telah di lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan perempuan terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis shabu.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 20.30 wita telah di lalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I (29 Tahun) tepatnya di pinggir jalan tepatnya di Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawab, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu", tutur kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan masyarakat ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.
Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di kantongin ciri cirinya.
Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP yang beralamat di lingkungan Karijawa, Kekurahan Karijawa, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri cirinya.
"Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50,08 gram. Kemudian di lakukan pengembangan kepada sdri F di butik nya dan tidak di temukan sabu-sabu", terangnya.
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Jen Umar Dani
0 Komentar