Tanggamus-Bhayangkaranews.my.id-Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri. 

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial yang adidasari oleh Undang-Undang. 

Seperti yang dialami oknum kepala pekon (desa) Airbakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,yang  dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan penistaan lisan dan penghinaan serta perampasan alat kerja wartawan. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Fandilah Holistiani (Dila) wartawati media Lampung One dan anggota organisasi KWRI di dampingi Yusup Aprizal ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Tanggamus beserta jajarannya.

Laporan ke pihak Polisi dilakukan karena mediasi secara kekeluargaan yang di sepakati kedua belah pihak mengalami kegagalan, hal tersebut di karenakan Heriyanto selaku terlapor yang merupakan Kepala Pekon Airbakoman dianggap tidak kooperatif dan mengingkari kesepakatanya sendiri. 

"Kepada awak media Bhayangkaranews.my.id Aprizal mengatakan tindakan yang dilakukan Kepala Pekon tersebut dianggap telah melecehkan profesi wartawan dan terkesan arogan, demi tegaknya kebenaran dan keadilan maka pihaknya menempuh jalur hukum. (Sabtu, 23 Juli 2022).

"Kejadian perampasan HP itu terjadi sudah kami menganggap itu merupakan kesalah pahaman kami pun berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata upaya kami tidak di tanggapi oleh kepala pekon Airbakoman bahkan terkesan melecehkan profesi kami sebagai insan pers" terangnya.

Dikatakan pada hari Jum'at 22 Juli 2022 Heriyanto tidak mau hadir ditempat yang di janjikan ya sendiri bahkan secara tidak langsung telah mengadu domba sesama awak media.

"Ini kan sudah jelas bukti bahwa Heriyanto punya sifat arogan dan sewenang-wenang, dia tidak mau hadir ditempat yang dia tentukan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan terkesan mau mengadu domba antara sesama awak media dimana dia memberi hak jawabnya secara sepihak, sementara dirinya tidak mau menemui kami,"tambah Aprizal.

Laporan telah di terima oleh SPKT dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan awal oleh penyidik.

Dengan laporan tersebut Dila berharap di kemudian hari tidak ada lagi dikriminadi gender dan perlakuan semena-mena terhadap wartawan selain itu Dila berharap mendapat keadilan.

"Dengan di ambil hp itu saya merasa di rugikan sampai saat inipun saya tidak tahu keberadaan, sebagai wartawan aktifitas jurnalis saya terganggu beberapa hari ini karena semua data ada di dalamnya, dengan laporan ini saya berharap mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi pelecehan terhadap insan pers," ujar Dila. 

Di lanasir dari media online Realita dan Prioritas Lampung.id  Heriyanto menyangkal  pemberitaan media online yang di anggap memojokan dan telah memfitnah dirinya dan di katakan HP telah di titipkan di Polsek Pulau Panggung dengan alasan tertinggal.

TOMI ANDRI