Bangkalan Madura-bhayangkaranews.my.id-Proyek fisik pada tahun 2016 yang piktif di Desa Blega, kecamatan Bangkalan, Jawa Timur, yang merugikan uang Negara sebesar Rp.587.339.400.- .kini terduga korupsi udah di tahan dan di tetapkan tersangka, Jum'at (15/07/2022).

"Bersumber dari DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) TA 2016 diduga fiktif yang melibatkan PJ Kepala Desa, Bendahara Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Sekretaris Desa''.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH, SIK, MH yang baru menjabat di Polres Bangkalan, membenarkan bahwa sudah masuknya laporan dugaan proyek fiktif di Polres Bangkalan tersebut pada tanggal 7 Oktober 2021.

“Sementara Ada 4 (Empat) yang terduga tersangka dalam proyek fisik yang fiktif, melibatkan Pj Kepala Desa Karang Gayam tahun 2916 atas nama Rosidah (57) bekerja sebagai PNS, Mohammad Holil (45) Kepala Desa Karang Gayam / mantan Ketua BPD Karang Gayam 2016, mantan Sekretaris Desa 2016 Umar Sugianto (62) pensiunan PNS dan mantan Bendahara Desa 2916 Zainal Arifin (50) seorang petani. Atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp. 587. 339.400,” kata AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Wiwit juga menjelaskan perihal modus operandi proyek fiktif di Desa tersebut bahwa perangkat dan BPD tidak menjalankan tupoksinya.

“Pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBdes Karang Gayam tahun 2016 yang bersumber dari DD dan ADD. Selanjutnya, Perangkat dan Ketau BPD tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBdes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa ada pertanggung jawaban yang jelas,” jelasnya.

Mantan Kapolres Pacitan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa LPJ DD dan ADD APBdes TA 2016, Perdes tentang APBdes Karang Gayam TA 2016, dokumen-dokumen terkait pencairan APBdes Karang Gayam TA 2016, dokumen-dokumen terkait SK pengangkatan Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016 dan uang tunai Rp. 150.000.000.

“Atas perbuatan 4 tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Wiwit.(*)

Ramli