Bangkalan Madura-bhayangkaranews.my.id-Tertangkap 2 (Dua )terduga penguna/pengedar narkotika golongan 1(satu) jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan provinsi Jawa timur.

Penangkapan ke 2 (Dua) terduga pengedar/pemakai pada hari Senin Malam 11/07 pukul 22.00 wib yang berlokasi di Dusun Sembilangan Timur Desa Sembilangan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

"Kedua terduga tersangka/penguna berinisial HN, Laki- Laki,usia 50 Tahun,Alamat Dusun Lebak Desa Arosbaya Kecamatan Arosbaya Kabupaten Lamongan Jawa Timur dan Inisial SI,Perempuan, Umur 41 Tahun Alamat Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur".

Dengan barang bukti(BB)satu buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat sepuluh kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,32 gram; 0,40 gram, tiga kantong plastik klip kosong, satu buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, satu buah sendok sabu serta satu buah Handphone merk Oppo A3 S warna hitam

"Kedua tersangka sekarang diamankan oleh kepolisian Polres Bangkalan karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum,dengan dugaan menyalahgunakan mengedar,memakai narkotika golongan 1(satu) jenis sabu".

kedua terduga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Ramli