Lamongan-bhayangkaranews.my.id-Menindak lanjuti pemberitaan beberapa Minggu lalu terkait pekerjaan proyek SDN Payaman di Dusun Ringin, Desa Payaman, kecamatan Sulokoro, kabupaten Lamongan, provinsi Jawa Timur, yang melanggar UU no 14 Tahun 2008 dan kepres No 80 tahun 2003.

Tidak transparannya proyek yang ada di SDN Payaman, sehingga sampai saat ini belum terpasangnya plang proyek membuat pertanyaaan publik baik dari segi anggaran yang di kucurkan untuk merehab sekolah, berapa anggarannya, batas waktu selesai pekerjaan dan pihak pekerja CV atau swakelola, Sabtu 17/07/2022.

Awak media mencoba menghubungi kepala korwil kecamatan Sulokoro Mochammad Guntoro,S.Pd. kembali, Untuk menanyakan siapa ketua komite sekolah SDN Payaman.

Karena korwil pun saat di konfirmasi berapa hari lalu mengatakan tidak mengetahui terkait hal proyek tersebut. "Saya masih berapa bulan di sini mas (Baru menjabat korwil Sulokoro)"Untuk pekerjaan tersebut saya belum di sana udah berjalan proyek mas,"ucapnya.

"Kalau ketua komite nya sekarang kepala Desa mas, saya baru ketemu sama dia tadi siang sampean temuin aja kepala Desa mas," lanjut Guntoro kepada awak media.

Kami pun mencoba menghubungi ketua komite yang di ucapkan oleh kepala korwil kecamatan Sulokoro, Yakni Musta'in,S.Pd.i
melalui via telpon seluler mengatakan salah mas saya buka ketua komite,sampean datangin aja kepala sekolahnya saja,ucapnya.

"Saya bukan ketua komite mas, salah itu pak korwil nya. Sampean datangin kepala sekolahnya,saya kurang paham terkait kegiatan sekolah SDN Payaman.Tegas musta'in yang juga sekarang masih menjabat sebagai kepala desa Payaman"

Di tempat lain kami mencoba menghubungi salah satu anggota komite sekolah yang tidak mau di sebutkan nama melalui via telpon seluler via Wa mengatakan kami disini awal pembentukan dan di awal pekerjaan saja mas yang ikut serta, selebihnya kami tidak di pernah di libatkan.malah sampai sekarang ini kami pun untuk Anggara dari mana berapa besar Anggara tidak tau terangnya.

"Kami di libatkan di awal saja selebihnya kami tidak Tau ,baik itu anggarannya berapa dan dari mana asal nya anggaran kami tidak tau karena pihak kepala sekolah tidak pernah ada kordinasi ke pihak komite "

Pada hal udah jelas mas peran sebagai komite sekolah salah satu nya Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan kami peran Sebagai lembaga pendukung (Supporting Agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 

Tapi kami tidak di libatkan Lanjut anggota komite yang tidak mau di sebutkan namanya, peran sebagai komite yang di atur Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS/RKAS).

Ya lucu saja kalau anggota komite tidak tau terkait kegiatan yang ada di sekolah, sedang komite sekolah termasuk juga pengawas kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Ramli