Bondowoso Jawa Timur- Bhayangkaranews.my.id
Keluarga besar alhmarhum Munaya /Mahesa telah melaporkan Saudari Murtini ke Polres Bondowoso yang diduga telah memalsukan data, ahli waris, proses tetap berlanjut, Kamis (09/06/2022).
Bahwa terbitnya Akta Pemisahan Hak dan Pembagian No : 21/pp/II.../1998, berpindahan tanah warisan almarhum Munaya / Mahesa kepada Murtini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau di lakukan secara melawan hukum, karena tidak meminta persetujuan seluruh para ahli waris almarhum Munata / Mahesa.
Bahwa dalam Akta pemisahan Hak dan Pembagian No : 21/pp.../1998
diduga pemohon atas nama Murtini memberikan keterangan palsu dan tidak melibatkan seluruh ahli waris saat mengajukan permohonan Akta Pemisahan dan pembagian kepada PPAT Kecamatan Tenggarang.
Akta Pemisahan Hak dan Pembagian No : 21/pp/II.../1998.di terbitkan pada tanggal 20 Februari 1998, oleh Camat selaku PPAT Kecamatan Tenggarang pihak yang diduga memalsukan dan atau turut serta dalam terbitnya Akta Pemisahan Hak dan pembagian No : 21/pp/II.../1998 adalah sebagai berikut.
1 . Doktorandus Swanto, Camat selaku PPAP Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
2 . Murtini selaku pihak yang mengajukan permohonan, diduga mengajukan pemohonan Akta Pemisahan Hak dan Pembagian secara sepihak, memberikan keterangan palsu kepada pejabat pembuat Akta Tanah ( PPAT ) atas identitas ahli waris dan tidak melibatkan seluruh ahli waris Alhmarhum Munaya / Mahesa.
3 . Aries Agung Sungkowo, saat Akta Pemisahan Hak dan pembagian No : 21/pp/II.../1998 menjabat sebagai Lurah Tanggerang.
4 . Muhammad Alimuddin saat Akta Pemisahan Hak dan Pembagian No : 21/pp/II.../1998 menjabat sebagai Staf Kelurahan Tenggarang Kecamatan Tenggsrang Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Berdasarkan kronologi dari sil - silahnya ahliwaris diduga ada pihak pewaris yang sengaja tidak di libatkan dalam penerbitan Akta Pemisahan Hak dan Pembagian Ni : 21/pp/II../1998 dan ada pihak yang nama identitasnya yang tidak termasuk sebagai ahli waris turut serta mengetahui dan menandatangi Akta Pemisahan Hak dan Pembagian No : 21/pp/II.../1998.
Bahwa dalam hal tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahliwaris sebagaimana di atur dalam pasal 833 ayat ( 1 ) pasal 832 ayat ( 1 ) KUHP.
Para ahli waris yang merasa haknya di langgar karena tanah milik mereka beralih hak tanpa persetujuan, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHP yang berbunyi.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut.
Ke-empat pihak yang kami adukan diduga memalsukan dan atau para pihak yang turut serta dalam terbitnya Akta Pemisah Hak dan Pembagian No : 21/pp/II.../1998, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
1 . Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2 . Melanggar subjektif orang lain.
3 . Melanggar tata susila.
4 . Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati - hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Harapan kami selaku ahli waris keluarga Alhmarhum Munaya / Mahesa di selesaikan secara kekeluargaan dan kalau tidak bisa diselesaikan tetap diproses secara hukum, ( Bersambung ).
Redaksi
0 Komentar