Bangkalan Madura-bhayangkaranews.my.id

Penambang galian C tanah uruk dan batu gunung yang diduga tidak di lengkapi surat izin alias (ilegal) semakin merajarela beraktivitas khusunya di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Kamis 16/06/2022.

Ada beberapa tambang galian C yang ada salah satu nya seperti di jalan poros Sepulu geger, yang diduga tidak di lengkapi surat izin alias (ilegal) Kapolsek Sepulu IPTU Erwan Kurniawan, S.H, menegaskan pelaku galian C tanah uruk dan batu gunung di wilayah kami semua diduga tidak ada surat izin.


" Pembuatan dokumen ijin galian C sekarang langsung ke pusat, jadi memang pengusaha galian C kemungkinan kesusahan dalam pengurusan izin terutama dalam surat menyurat dan juga waktu yang di tempuh jauh, sehingga pengelola galian C tanah uruk dan batu gunung di kecamatan Sepulu semua diduga tidak berizin alias (ilegal)" Ucap Erwan.

Penangkapan pengelolah Galian C ilegal beberapa Bulan lalu di kecamatan Sepulu oleh Polda Jatim tidak menjadi jeranya pengelola Galian C, karna bebas dari masalah sehingga pengelola galian C merasa aman-aman saja, sampai sekarang pun masih bekerja. 

"Pada hal saksi pidananya jelas bagi penambang galian C ilegal yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar."

Sementara itu ditempat terpisah Danramil 0829/16 Sepulu Kapten Inf Kusnomo menuturkan dampak dari galian C ini sangat lah berbahaya bagi masyarakat, terutama rusaknya alam yang bisa mengakibatkan longsor.

"Kami akan kasih peringat dan himbauan kepada pengelola galian C, apa bila tidak di indah kan oleh pihak pengusaha, kami pun bisa menangkap apabila ada kegiatan galian C yang tidak berizin (ilegal) tetap beraktivitas, kami bawa ke Polda atau Bareskrim,” jelas Kapten Inf Kusnomo.

Mat Ramli