Surabaya-Bhayangkaranews.my.id
Wakil ketua Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya memimpin rapat dengar pendapat (Hearing) mengenai masalah bangunan rumah lantai 4 milik Sudarmanto di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran yang diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dampak dari bangunan tersebut rumah salah satu tetangganya bernama Soleh mengalami kerusakan. Rabu (08/06/2022) pukul 14.00 WIB.
Selama 6 tahun Soleh berusaha dan berjuang mendapatkan keadilan sendiri. Namun hal itu, dari pihak terkait tidak merespon pengaduan Soleh, bahkan laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang awalnya diproses akhirnya berhenti. Dalam forum rapat menghasilkan 3 poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak yang bertikai, diantaranya :
1. Pemilik bangunan 4 lantai Sudarmanto harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan yang ditimbulkan terhadap rumah milik Soleh. Hal ini sesuai Pasal 46 Perda No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
2. Rencana perbaikan rumah milik Soleh, yang mengalami keretakan hingga pondasi miring 15 derajat, harus diintervensi terlebih dahulu dengan menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independen yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam proses ini, paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal 9 Jun 2022. Upaya ini dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman seta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.
3. Dalam rangka tertib IMB, rumah milik Sudarmanto wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan surat keterangan rencana kota (SKRK) yang diajukan atau merevi SKRK yang diajukan.
Dalam hal itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati S.T mengatakan, hasil dari rapat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak harus ditindaklanjuti dan berharap DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) membantu mencarikan konsultan yang independen baik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) maupun lainnya.
Aning juga tekankan ganti rugi wajib dikehendaki oleh Sudarmanto. Dengan begitu rumah milik Soleh yang mengalami kerusakan cukup parah dapat segera tertangani. Politisi PKS (Aning) menghimbau agar penyelesaian tak melewati batas waktu seperti yang telah disepakati yakni, tiga bulan terhitung sejak 9 Juni 2022.
“Kita minta poin kedua harus ditunaikan. Kalau belum, maka IMB rumah milik Pak Sudarmanto jangan diterbitkan,” tegas Aning.
Lebih lanjut Aning menjelaskan, IMB wajib dikantongi oleh pemilik rumah, bila tidak memiliki izin maka dari pihak Pemkot (Pemerintah Kota) setempat berhak untuk membongkar bangunan tersebut.
“Ada klasifikasi juga untuk kepengurusan IMB. Jadi peruntukannya itu untuk rumah tinggal atau rumah usaha, nah ini yang harus diperinci. Karena pada kasus Pak Sudarmanto ini, pengajuan izin IMB-nya adalah untuk rumah tinggal, sedangkan saat dikroscek ternyata ada usaha, makanya IMB tidak diproses. Sebab kalau tak kunjung mengurus IMB, maka bangunan harus dibongkar," jelas Aning dengan tegas.
Sementara itu Soleh menuturkan, bahwa dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut dirinya merasa legawa dari hasil rapat karena masalah yang menimpanya selama 6 tahun kini telah terpecahkan.
"Alhamdulillah, sebelumnya kami selama 6 tahun memanas dan saling berkonflik kemudian dengan adanya hearing ini bisa terpecahkan. Namun saya menyayangkan dari pengacara Sudarmanto yang bicara di luar konten sehingga diusir dari ruang rapat," ujar Soleh.
Soleh juga berharap pada Sudarmanto agar bisa dengan cepat menindaklanjuti kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk segera memperbaiki yang telah ditentukan oleh Komisi C selama 3 bulan.
"Saya berharap Sudarmanto segera memperbaikinya yang telah disepakati bersama yang telah diputuskan Komisi C dengan batas waktu selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 9 Juni 2022. Namun, bila tidak ada perbaikan selama 3 bulan maka kami akan dipanggil lagi," jelasnya.
"Sudarmanto bilang rumah miliknya akan dijual, tapi saya tidak tahu menahu itu semua. Intinya Sudarmanto harus bertanggungjawab memperbaiki rumah milik saya," ungkap Soleh.
Sedangkan Sudarmanto pemilik bangunan rumah lantai 4 mengatakan, kurang sepakat atau sedikit terpaksa menyepakati dengan hasil resume rapat itu. Namun dirinya (Sudarmanto) menegaskan akan bertanggungjawab sesuai resume yang telah ditandatangani.
"Saya akan tetap menjalankan kesepakatan itu walaupun ya dengan sedikit terpaksa. Mau tidak mau. Tetapi saya tetap akan bertanggungjawab dan menindaklanjuti sesuai hasil rapat,” tutur Sudarmanto.
Ramli/Arif.
0 Komentar