Bangkalan-Bhayangkaranews.my.id.
Maraknya galian C yang diduga tidak memiliki izin di Kecamatan Sepulu membuat jalan berlumpur dan licin akibat tanah uruk yang buat berceceran dari truk.

Beberapa Bulan lalu tepatnya, di Bulan April 2022 dari beberapa galian C yang ada di Kecamatan Sepulu salah satunya Sukron  sebagai pengelola galian tanah uruk dan batu gunung di tahan oleh kepolisan akibatnya tidak lengkap ijin, Rabu 15/06/2022.

Namun sangat disayangkan pihak kepolisian yang diduga oknum dari Polda Jatim dan oknum Polres melepaskan pengelola galian C tidak berizin tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung sama Sukron bahwa dirinya pada bulan lalu sempat ditangkap polisi, tetapi saya dilepas lagi. 

"Benar mas, bulan lalu saya di tangkap oleh pihak kepolisan katanya dari Polda dan Polres, tapi saya di lepas lagi, tanggal 29/4 kami di panggil lagi ke Polda. Ucap Sukron kepada awak media." 

Lebih lanjut Sukron mengatakan bahwa yang datang bukan dirinya tetapi kakak iparnya bernama Ana. Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung saja ke Ana.

Sementara itu saat Ana dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengungkapkan, maksud kedatangannya ke Polda untuk menyelesaikan urusan Sukron.

"Ya mas, saya sudah dari Polda. Alhamdulillah sudah kelar (selesai), kita sudah atur sehingga Sukron tidak ada masalah," kata Ana ke media ini.

Dilain tempat oknum kepolisian Polda Jatim  inisial H  saat di konfirmasi mengatakan "langsung datang aja kesini (Polda) Temui inisial  F selaku ketua Tim, untuk menindaklanjuti kebenaran terkait penangkapan galian C,"ujar inisial H.



( Mat Ramli )