Banyuwangi_bhayangkaranews.my.id 

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Banyuwangi atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, pada hari Kamis (02/06/2022).

Ruliono,S.H. selalu Wakil Ketua DPRD Banyuwangi memimpin rapat paripurna yang diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah H.Mujiono berserta jajaran, Kepala SKPD, dan Camat.
Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 10 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2021.

“Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif,“ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.
Maka dari itu, Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Secara garis besar selanjutnya Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. Pendapatan Daerah pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp. 3,181 triliun atau 105,53 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,014 triliun.
Pendapatan daerah tahun 2021 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 520,021 miliar atau 102,79 persen dari target anggaran sebesar Rp. 505,89 miliar.

“Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 2,500 triliun atau 106,36 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,350 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 1,982 miliar atau 103,83 persen. Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 255,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 178,7 miliar atau 142,75 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 161,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 158,999 miliar atau 101,93 persen,“ jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk Fiestiandani juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,093 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,314 triliun atau terealisasi sebesar 93,33 persen.
Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 1,986 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 661,1 miliar.

“Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2021 terealisasi sebesar Rp. 29,019 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 40 miliar atau sebesar 72,55 persen,“ ucap Bupati Ipuk.

Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 87,616 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.
Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 310,594 miliar dari anggaran sebesar Rp. 310,593 miliar. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 10,400 miliar dari anggaran sebesar Rp. 10,400 miliar atau 100 persen.

“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 300,194 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 387,811 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto,“ ucapnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Rapat paripurna DPRD dinyatakan selesai dan ditutup.
(Budhiarto/Tim)