Kubu Raya (Kalbar), Bhayangkaranews.my.id - Bergulirnya kasus perampasan Hp yang di lakukan oleh salah satu karyawan SPBU 6478321 Jalan Raya Sui Kakap terhadap wartawan media kalbar Ismail Djayusman yang sedang melakukan peliputan kini masih menyisakan tanda tanya besar pada masyarakat khususnya Kecamatan Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya.
Terkait peristiwa itu, kasus yang kini sedang bergulir dan di tangani oleh Pihak Polsek Sui Kakap tersebut mendapat tanggapan serius dari Investigator Pusat Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak Dan Gas Syaparahman.
Dalam wawancaranya kepada awak media ini Syaparahman mengatakan bahwa Pertamina sudah tegas menjalankan UU. (7/4/2022)
”Pertamina itu sudah tegas dalam menjalankan Undang-undang, namun kita tidak tau di lapangan ada permainan apa," kata Syaparahman kepada Media.
Undang-undang yang mengatur migas sudah jelas barang siapa yang memperjual belikan kembali BBM tersebut melanggar aturan Migas, aturan Niaga BBM.
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi pada pasal 53 huruf d berbunyi Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),” Jelas Syaparahman.
"Apabila teman- teman media menemukan SPBU yang menyalurkan BBM dengan pengantrian menggunakan jerigen atau apapun namanya kalau tidak di lengkapi dengan rekomendasi yang sah, rekomendasi yang mempunyai payung hukum seperti Perda Pemerintahan Setempat," kata Syaparahman.
“Pengecer itu harus menggunakan rekomendasi yang sah dan itu harus ada tanda tangan cap basah dari pertamina, itu dari kantor pusat yang berada di Balik Papan – Kalimantan Timur, bukan tanda tangan kepala desa, Kepala Desa itu tidak boleh. Kepala desa itu bisa terindikasi terlibat dalam dalam pelanggaran Undang-undang Migas.” ungkap Syaparahman dengan tegas.
“Nah siapa saja yang mengeluarkan rekomendasi dengan niat yang salah mereka wajib di Pidana, termasuk kepala desa yang menandatangani rekomendasi sebagai pengecer migas, Apalagi ketika Jurnalis meliput disana ada intimidasi, ada ancaman, itu jelas melanggar Undang-undang Pers” ucapnya lagi.
"Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas, saat ini saya juga sudah coba berkoordinasi dengan Kapolres Kubu Raya untuk segera di tindak lanjuti, karena beberapa waktu yang lalu pak Kapolda menegaskan, ”hajar” jadi tidak ada damai dengan permainan mafia-mafia migas ini, basmi mafia migas, kasihan masyarakat nelayan membutuhkan," sambungnya.
"Saya minta pada rekan–rekan Wartawan di seluruh Indonesia khususnya Kalimantan Barat, mari kita bantu masyarakat yang membutuhkan migas ini jangan sampai oknum–oknum ini memperkaya diri sendiri dengan keuntungan yang luar biasa, tidak sedikit BBM solar, Black market, sumbernya dari mana," tanya Syaparahman.
"Kalau pertamina berani mengungkap DO Per perusahaan yang menyalurkan Solar Non Subsidi itukan bisa di kalkulasi berapa saat ini mereka menyalurkan ketempat itu dan sumber minyak nya dari mana, apakah ini minyak dari pengantri atau minyak dari mana," tanya Syaparahman lagi.
Aparat harus jelas dalam hal ini, jangan mempermainkan Undang-undang, Kalau tidak mau undang-undang di tegakan, hapus semua undang-undang kita main babat saja, siapa saja boleh pakai barang ini, jangan pakai undang-undang lagi.” kata Syaparahman dengan wajah terkesan kesal.
“Kalau UU mau kita tegakan, tegakan, tangkap, bila perlu penjarakan, pemain-penain seperti ini dan SPBU nya wajib di segel, Paling Tidak Teguran Minimal DO nya dikurangi, itu hukuman paling ringan," kata Syaparahman sebagai Investigator.
(Tim/Edy)
0 Komentar