BONDOWOSO  [bhayangkaranews.my.id] - Tenggarang timur sungai Kab.Bondowoso 
Kegiatan: Peningkatan Sarana dn prasarana  Tembok penyannga,Tanah!/tpt yg terletak d rt 24 rw 08 Volume 60 m3, Sumber dana Dana kelurahan ( DAU tambahan) , Besar anggarang.:Rp 104.900.000, Tahun anggaran 2020, Waktu pelaksanan 1 Agustus sd 1 nuvember 2020, Pelaksana POKMAS AMANAH

Pembangunan tembok penyangga tanah /tpt konstruksi bangunan di duga tdk memenuhi standart SNI  yg saya ketahui di sebelah utara tdk ada galian pondasi sepesifikasi tehnis/sepektek di duga tdk sesuai standart                             

 campuran  tdk  menggunakan takaran cuma kira" dn tdk pakai mulen setelah saya klarifikasi sama mador tukang pk YONU ternyata campuran benar adanya cuma kira"  d lokasi proyek tersebut tdk ada alat untuk menakar campuran dan kontruksi bangunan ini asal_ asalan ternyata mandor tukang tdk pegang gambar pk Yonu bilang kl gambar bangununan TPT tersebut d bawa pk lurah.setelah saya  klarifikasi via tlp  benar adanya  pk lurah. Yg bawa gambarnya

   Tembok Penyangga Tanah/TPT dari awal sampai finising tdk ada perhatian sama sekali dari pihak pemerintah setempat. Harapan warga setempat dan kami sebagai warga RT. 24 RW 08.walau sdh berdomilisi di nganjuk mengharap bangunan tersebut sesuai setandart SNI karena di lokasi tersebut Rawan Longsor... Muhon perhatiannya dn ditindak lanjuti dari pihak pemerintah setempat  ( MD )

Di tempat terpisah anggota intelijen investigasi dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berkomentar tentang proyek itu,jika didalam hal ini Inspektorat harus turun untuk meninjau bangunan proyek tersebut,karena bunyi dari proyek itu sebagai penyanggah Tanah. [KJT]